PANTAU LAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025 yang dirilis pada 9 Januari 2025.
Hasil ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengacu pada integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Proses Seleksi dan Penetapan Kelulus
Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat peserta yang telah memenuhi ambang batas nilai. SKD mencakup tiga komponen utama:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Sementara itu, SKB terdiri dari substansi jabatan, psikotes, praktik kerja, dan wawancara.
Kode Hasil Seleksi dan Penjelasannya
Dalam pengumuman hasil seleksi, terdapat kode-kode khusus yang menunjukkan status peserta. Berikut arti dari kode tersebut:
P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024.
L: Lulus CPNS Tahun Anggaran 2024.
U-1: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus di lokasi yang sama.
U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus atau umum di lokasi berbeda.
E-1: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus di lokasi berbeda.
TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat dalam formasi.
TH: Tidak hadir pada salah satu atau seluruh tahapan SKB.
TMS-1: Tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi.
Dokumen Pemberkasan untuk Peserta Lulus
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
1. Daftar Riwayat Hidup: Diunduh dari portal, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani dengan tinta hitam.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Elektronik asli atau surat keterangan dari Dukcapil.
3. Ijazah Asli: Termasuk ijazah penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
4. Transkrip Nilai Asli.
5. Surat Lamaran: Ditujukan kepada Menteri PANRB, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani.
6. Surat Pernyataan dan Kesediaan Penempatan: Dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Masih berlaku.
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dari fasilitas kesehatan pemerintah.
9. Surat Bebas Narkoba: Dari fasilitas kesehatan pemerintah.
10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
11. BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
12. Pas Foto: Latar belakang merah ukuran 3×4 dan 2×3.
Imbauan untuk Peserta
Peserta yang dinyatakan lulus diharapkan segera melengkapi dokumen pemberkasan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Bagi peserta yang belum berhasil, proses seleksi ini diharapkan menjadi pengalaman berharga untuk kesempatan mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman resmi Kemenpan RB atau BKN.***