• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kemenpan RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Begini Panduan dan Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Jan 12, 2025
A A
Kemenpan RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Begini Panduan dan Penjelasannya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: B/5/M.KR.01.00/2025 yang dirilis pada 9 Januari 2025.

Hasil ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengacu pada integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses Seleksi dan Penetapan Kelulus

BeritaTerkait

Kemenpan RB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Berikut Jadwal dan Prosedur Selanjutnya

Kemenpan RB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Simak Jadwal dan Prosedur Selanjutnya

Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat peserta yang telah memenuhi ambang batas nilai. SKD mencakup tiga komponen utama:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

ADVERTISEMENT

Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sementara itu, SKB terdiri dari substansi jabatan, psikotes, praktik kerja, dan wawancara.

Kode Hasil Seleksi dan Penjelasannya

Dalam pengumuman hasil seleksi, terdapat kode-kode khusus yang menunjukkan status peserta. Berikut arti dari kode tersebut:

P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No. 321 Tahun 2024.

L: Lulus CPNS Tahun Anggaran 2024.

U-1: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus di lokasi yang sama.

U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus atau umum di lokasi berbeda.

E-1: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus di lokasi berbeda.

TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat dalam formasi.

TH: Tidak hadir pada salah satu atau seluruh tahapan SKB.

TMS-1: Tidak memenuhi syarat dalam tahapan seleksi.

Dokumen Pemberkasan untuk Peserta Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang harus diunggah meliputi:

1. Daftar Riwayat Hidup: Diunduh dari portal, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani dengan tinta hitam.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Elektronik asli atau surat keterangan dari Dukcapil.

3. Ijazah Asli: Termasuk ijazah penyetaraan bagi lulusan luar negeri.

4. Transkrip Nilai Asli.

5. Surat Lamaran: Ditujukan kepada Menteri PANRB, dibubuhi meterai Rp10.000, dan ditandatangani.

6. Surat Pernyataan dan Kesediaan Penempatan: Dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Masih berlaku.

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dari fasilitas kesehatan pemerintah.

9. Surat Bebas Narkoba: Dari fasilitas kesehatan pemerintah.

10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

11. BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

12. Pas Foto: Latar belakang merah ukuran 3×4 dan 2×3.

Imbauan untuk Peserta

Peserta yang dinyatakan lulus diharapkan segera melengkapi dokumen pemberkasan sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Bagi peserta yang belum berhasil, proses seleksi ini diharapkan menjadi pengalaman berharga untuk kesempatan mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman resmi Kemenpan RB atau BKN.***

 

 

Source: MELDA
Tags: KemenPAN-RBkodePanduanSeleksi CPNS 2024
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sejumlah Jalan Kabupaten di Kecamatan Pringsewu Rusak Parah, Warga Mengeluh

Next Post

Kemenpan RB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Simak Jadwal dan Prosedur Selanjutnya

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Agu 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Next Post
Kemenpan RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Begini Panduan dan Penjelasannya

Kemenpan RB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Simak Jadwal dan Prosedur Selanjutnya

Kemenpan RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Begini Panduan dan Penjelasannya

Kemenpan RB Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Berikut Jadwal dan Prosedur Selanjutnya

Dukungan Jokowi Justru Menyebabkan Anjloknya Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

KPK Dinilai Tak Berani Usut Dugaan KKN Jokowi dan Keluarganya

Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Langkah-langkahnya

Mitra MBG Keluhkan Harga Mahal Peralatan Nasi yang Harus Sesuai Standar BGN

Pohon Tumbang Timpa Mobil, Polisi Ingatkan Tetap Waspada di Tengah Musim Penghujan

Waspada Kejahatan, Polda Lampung Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

banner 300250

Berita Terkini

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In