PANTAU LAMPUNG— Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasikan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilkub) Jatim 2024.
Tuntutan ini diajukan dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 di MK yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra. Dalam sidang tersebut, Risma-Gus Hans diwakili oleh kuasa hukum Tri Wiyono Susilo, yang mengajukan enam petitum atau tuntutan kepada MK.
Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah pembatalan hasil Pilkada Jawa Timur 2024. “Kami meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 01.30 WIB,” kata Tri Wiyono.
Tak hanya itu, kubu Risma juga meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Khofifah-Emil, didiskualifikasikan jika ada pemungutan suara ulang. “Kami juga mendesak agar pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Tri.
Pihak kuasa hukum Risma-Gus Hans juga mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Jawa Timur 2024 sebagai dasar pengajuan tuntutan ini, termasuk perubahan formulir C dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). “Ternyata, ada hubungan antara penyebaran bansos dan perolehan suara pasangan nomor urut 2,” tambahnya.
Risma-Gus Hans berharap MK akan memutuskan perkara ini dengan tegas, demi memastikan keadilan dan proses demokrasi yang berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik kecurangan.***