PANTAU LAMPUNG — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera membuka rekrutmen untuk Pendamping Desa pada tahun 2025. Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, kesempatan ini menjanjikan peluang bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam pembangunan desa, dengan tawaran gaji yang bisa mencapai hingga Rp7 juta per bulan, mencakup honorarium dan bantuan operasional.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia. Para pendamping desa akan berfungsi sebagai ujung tombak dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
Pendamping Desa terbagi menjadi dua kategori: Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Setiap pendamping akan bekerja di satu hingga empat desa dalam wilayah tugas yang telah ditentukan. Berikut rincian gaji untuk masing-masing kategori:
1. Pendamping Desa Tingkat Terampil
– Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
– Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
2. Pendamping Lokal Desa (PLD)
– Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
– Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Skema gaji ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 dan diharapkan akan mendukung para pendamping desa dalam menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, serta membantu meningkatkan pembangunan di tingkat desa.***