PANTAU LAMPUNG—Inspektorat Kabupaten Lampung Utara telah memulai pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2024.
Pihak Inspektorat telah meminta keterangan dari Sekretaris BKPSDM, seluruh Kepala Bidang (Kabid), serta pejabat fungsional yang menangani mutasi dan promosi kepegawaian. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya dugaan pungli dalam proses administrasi kepegawaian di instansi tersebut.
Plt Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Tomy Suciadi, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap awal untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengaduan yang diterima. “Proses ini masih berjalan dan kami akan melanjutkannya dengan meminta keterangan dari pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan dugaan pungli tersebut,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga integritas pelayanan administrasi kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Lampung Utara bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.***