PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pemekaran Daerah, yang berlangsung di Gedung DPRD Lampung Selatan, Rabu (8/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Beny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti. Sebanyak 37 dari 50 anggota DPRD hadir dalam sidang tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Intji Indriati, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, serta pejabat pemerintah daerah, Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD), Tim Daerah Otonom Baru (DOB) Natar Agung, dan sejumlah undangan lainnya.
DPRD Lampung Selatan Setujui Pembahasan DOB Bandar Negara
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Lampung Selatan secara resmi menyetujui pembahasan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara sebagai hasil pemekaran wilayah Lampung Selatan.
Pj. Sekretaris Daerah, Intji Indriati, menegaskan bahwa usulan pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama diperjuangkan dan telah melewati kajian panjang.
“Usulan pemekaran daerah ini telah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya, pada 3 Januari 2025, disepakati bahwa kabupaten baru akan bernama Kabupaten Bandar Negara,” ujar Intji.
Wilayah yang diusulkan untuk menjadi Kabupaten Bandar Negara mencakup Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram, dengan ibu kota direncanakan di Kota Baru, Kecamatan Jati Agung.
Pemekaran untuk Peningkatan Pelayanan Publik
Menurut Intji, Pemerintah Daerah Lampung Selatan akan mendukung dan memfasilitasi proses pemekaran agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemekaran ini diharapkan menjadi solusi dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan bahwa pemekaran wilayah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan.
“DPRD memandang penting untuk menggali lebih dalam berbagai aspek sebelum pemekaran ini benar-benar terealisasi,” ujar Erma.
Apresiasi dari Tim Percepatan Pemekaran Daerah
Ketua TPPD, Puji Sartono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bandar Negara.
“Alhamdulillah, dalam rapat paripurna ini, DPRD Lampung Selatan menyepakati pemekaran daerah. Rencananya, ibu kota Bandar Negara akan berlokasi di Kecamatan Jati Agung,” ujar Puji.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas pandangan dari masing-masing fraksi terkait dampak pemekaran terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Lampung Selatan maupun calon kabupaten baru.
Dengan disetujuinya pembahasan DOB Bandar Negara, langkah selanjutnya adalah proses kdiharapkan meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah Lampung Selatan.ajian mendalam serta koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi pemekaran ini.***