PANTAU LAMPUNG – Banyak masyarakat yang bertanya kapan rekrutmen pendamping desa 2025 dibuka. Berikut penjelasan dan kualifikasinya.
Tenaga Pendamping Profesional merupakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rekrutmen Pendamping Desa akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Semua masyarakat Indonesia yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksi pendampingan desa, termasuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Klarifikasi Informasi Lowongan Kerja
Saat ini, banyak beredar informasi terkait lowongan pekerjaan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan gaji Rp10-15 juta per bulan di Kemendes PDTT. Informasi yang beredar melalui akun media sosial tersebut telah dikonfirmasi sebagai hoax oleh Kemendes PDTT. Melalui akun Instagram resminya, Kemendes PDTT mengonfirmasi bahwa Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2024-2025 dari laman `https://register2024.live/kemendesa/index.php` adalah tidak benar.
Kemendes PDTT meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi yang keliru. Rekrutmen Pendamping Desa 2025 belum dibuka. Jika merujuk pada tahun sebelumnya, Rekrutmen Pendamping Desa 2023 dibuka pada bulan November. Namun, Kemendes PDTT saat ini belum membuka lowongan Pendamping Desa untuk tahun 2025.
Sumber Informasi Resmi
Bagi teman-teman yang ingin mengikuti rekrutmen pendamping desa 2025, dapat mengikuti update informasinya dari laman resmi `kemendesa.go.id` atau media sosial resmi Kemendes PDTT. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi selain dari sumber resmi Kemendes PDTT.
Kualifikasi Pendamping Desa
Berikut adalah kualifikasi utama untuk menjadi Pendamping Desa:
1. Pendidikan: Minimal SMA/SMK/MA atau sederajat.
2. Pengalaman: Mempunyai pengalaman minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
3. Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer, program Ms. Office (Word, Excel, dan Power Point), serta memahami penggunaan internet.
4. Ketersediaan Waktu: Siap bekerja penuh waktu (full time) dan ditempatkan di lokasi penugasan.
5. Penduduk Setempat: Diutamakan penduduk desa dari kecamatan setempat.
6. Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Dengan memenuhi kualifikasi tersebut, diharapkan calon pendamping desa dapat berkontribusi secara optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.***