PANTAU LAMPUNG- Pelaku penipuan bermodus media sosial yang mengakibatkan hilangnya sepeda motor berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan pada Sabtu, 4 Januari 2025. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan pelaku, MDF (24), seorang buruh harian lepas. MDF ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi tampilannya.
“Pelaku ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa sepeda motor yang sudah dirubah tampilannya,” ungkap Iptu Dixco, Senin (6/1/2025).
Pelaku menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan korban, yang merupakan anak dari korban utama. Melalui pesan di Facebook dan WhatsApp, pelaku berhasil mengajak korban bertemu pada 11 Desember 2024. Setelah bertemu, pelaku membawa korban berkeliling dan akhirnya meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni. Di sana, pelaku melarikan sepeda motor korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp14 juta.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk STNK dan surat keterangan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***