PANTAU LAMPUNG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas minimal atau presidential threshold dalam pemilihan presiden disambut dengan antusias oleh pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan. Keputusan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, memberi ruang lebih luas bagi calon-calon potensial yang ingin berkompetisi dalam kontestasi pilpres.
Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi kabar gembira bagi rakyat Indonesia. “Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini, dan menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK. MK telah meminimalkan cengkeraman kartel politik dan oligarki terhadap pilpres kita di masa depan,” ujar Sahrin dengan penuh semangat.
Sahrin menambahkan bahwa penghapusan presidential threshold akan memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Selama ini, ambang batas tersebut dianggap membatasi akses bagi rakyat untuk mencalonkan diri dan memilih pemimpin yang lebih berkualitas. “Dengan keputusan ini, potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh dan berkembang, memberi kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kualitas untuk berkontribusi,” tegasnya.
Selain itu, Sahrin menekankan pentingnya netralitas negara dalam pelaksanaan pilpres yang demokratis. Menurutnya, netralitas aparat negara harus tetap menjadi prioritas agar pemilihan presiden dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Terkait dengan langkah politik Anies Baswedan ke depan, Sahrin mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut belum berencana membentuk partai politik ataupun bergabung dengan partai yang ada saat ini. “Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies akan lebih fokus pada pembentukan ormas yang bergerak di bidang kegiatan sosial dalam waktu dekat,” ujar Sahrin.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar pengusulan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan parpol telah menciptakan ketidakadilan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan penghapusan presidential threshold dikabulkan sepenuhnya, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif bagi semua calon yang memenuhi kualifikasi.***