• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pendukung Anies Bersorak atas Keputusan Penghapusan Presidential Threshold

MeldaEditorMelda
Jan 5, 2025
A A
Pendukung Anies Bersorak atas Keputusan Penghapusan Presidential Threshold
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas minimal atau presidential threshold dalam pemilihan presiden disambut dengan antusias oleh pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan. Keputusan tersebut dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, memberi ruang lebih luas bagi calon-calon potensial yang ingin berkompetisi dalam kontestasi pilpres.

Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa putusan MK ini menjadi kabar gembira bagi rakyat Indonesia. “Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini, dan menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK. MK telah meminimalkan cengkeraman kartel politik dan oligarki terhadap pilpres kita di masa depan,” ujar Sahrin dengan penuh semangat.

Sahrin menambahkan bahwa penghapusan presidential threshold akan memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Selama ini, ambang batas tersebut dianggap membatasi akses bagi rakyat untuk mencalonkan diri dan memilih pemimpin yang lebih berkualitas. “Dengan keputusan ini, potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh dan berkembang, memberi kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kualitas untuk berkontribusi,” tegasnya.

BeritaTerkait

Ratusan Emak-Emak Deklarasikan Dukungan untuk Nanda-Anton di PSU 24 Mei

M. Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Pesawaran 2010

Selain itu, Sahrin menekankan pentingnya netralitas negara dalam pelaksanaan pilpres yang demokratis. Menurutnya, netralitas aparat negara harus tetap menjadi prioritas agar pemilihan presiden dapat berjalan dengan jujur dan adil.

Terkait dengan langkah politik Anies Baswedan ke depan, Sahrin mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut belum berencana membentuk partai politik ataupun bergabung dengan partai yang ada saat ini. “Pilpres 2029 masih jauh. Pak Anies akan lebih fokus pada pembentukan ormas yang bergerak di bidang kegiatan sosial dalam waktu dekat,” ujar Sahrin.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar pengusulan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan parpol telah menciptakan ketidakadilan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan penghapusan presidential threshold dikabulkan sepenuhnya, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif bagi semua calon yang memenuhi kualifikasi.***

Source: MELDA
Tags: AniesBaswedanDemokrasiIndonesia Pilpres2024MKOligarkipemiluPolitikIndonesiaPresidentialThreshold
ShareTweetSendShare
Previous Post

MK Pastikan Hakim Tak Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya

Next Post

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Related Posts

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
Berita

CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!

Jul 2, 2025
Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
Berita

Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!

Jul 2, 2025
BRI Laporkan Oknum ke Kejati Lampung, Komitmen Zero Tolerance terhadap Fraud Dibuktikan
Berita

BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

Jul 2, 2025
Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
Berita

Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!

Jul 2, 2025
PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Berita

PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Jul 2, 2025
Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!
Berita

Reses III di Karang Agung, Bunyamin Dengarkan Curhat Warga Tanggamus dari Jalan Rusak sampai BPJS!

Jul 2, 2025
Next Post
Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Cara Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 yang Akan Diumumkan Besok

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Calon PPPK di Kabupaten Bekasi Protes Biaya Medical Check Up yang Mahal

CEK DI SINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

Selamat! 99 Persen Pendaftar Non-ASN PPPK Kemenag Kabupaten Bone Lulus

CEK DI SINI! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag untuk Eks THK II dan Non ASN

Pengumuman! Seleksi PPPK Tahap 2 Pemkab Pesisir Barat Dimulai 17 April 2025

DPR Ungkap Praktik Manipulasi Data Honorer oleh BKD agar Bisa Diangkat jadi PPPK

MOHON MAAF! Honorer dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Tidak Bisa Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2

banner 300250

Berita Terkini

  • CCED Unila: Mesin Gacor Pengasah Bakat Mahasiswa, Bukan Cuma Lulus-Lulus Aja!
  • Gebrakan Pemkab Lampung Utara Lawan Stunting: Luncurkan “Puskesmas Mider” dan Ajak Semua Bergerak!
  • BRI Pringsewu Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
  • Aniaya Istri Saat Marah ke Anak, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi!
  • PSHT Lampung Barat Audiensi ke Polres: Bahas Wisuda 350 Warga Baru dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In