PANTAU LAMPUNG– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong agar wacana calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang berasal dari jalur independen segera dikaji. Hal ini disampaikan Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.
Sultan menyoroti kurangnya keseriusan dalam sistem kaderisasi di internal partai politik saat ini, yang menurutnya berdampak langsung terhadap kualitas calon pemimpin bangsa. “Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau berasal dari institusi demokrasi non-partisan perlu mulai dipertimbangkan,” ujar Sultan.
Sultan mengusulkan agar Indonesia meniru negara-negara seperti Amerika Serikat yang memberikan kesempatan bagi calon presiden dari jalur non-partai, serta Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang berhasil terpilih melalui jalur independen. Ia berpendapat bahwa meskipun UUD saat ini masih melarang capres dari luar partai politik, wacana ini layak untuk dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak seharusnya dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu. “Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.
Sultan memberikan apresiasi terhadap keputusan MK yang menurutnya berani menghapus batasan-batasan politik yang dapat menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia. Ia percaya bahwa keputusan tersebut akan membuka peluang bagi proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” lanjutnya.
Putusan MK terkait penghapusan presidential threshold ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dengan keputusan ini, setiap partai politik kini berpeluang untuk mengusung capres dan cawapres mereka sendiri.
Namun, MK juga merekomendasikan adanya rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, salah satunya dengan mendorong partai-partai untuk bergabung dalam koalisi, selama koalisi tersebut.***