PANTAU LAMPUNG– Bagi pelamar seleksi PPPK 2024 yang belum memahami arti kode R3, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kode tersebut pada pengumuman hasil seleksi tahap 1.
Pada hari terakhir pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap I, banyak pelamar yang mempertanyakan arti kode R3 yang tertera pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi. Sebagai pelamar yang telah mengikuti seleksi, memahami kode ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Menurut laman resmi Kemenko PMK, kode R3 merupakan bagian dari kategori yang digunakan untuk mengelompokkan pelamar berdasarkan hasil penilaian seleksi. Khusus untuk PPPK 2024, kode ini merujuk pada peserta Non-ASN yang terdaftar sesuai dengan keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apa Itu Kode R3?
Kode R3 diberikan kepada peserta yang telah terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak langsung dinyatakan lulus PPPK. Kode ini berfungsi sebagai penggolongan bagi pelamar yang masuk dalam kategori non-prioritas atau umum, yang artinya mereka tidak termasuk dalam prioritas khusus yang diatur pemerintah.
R3 vs R2/L
Penting untuk membedakan kode R3 dengan kode R2/L yang juga sering muncul dalam pengumuman. Kode R2/L menunjukkan bahwa peserta non-ASN yang terdaftar di BKN tidak hanya terdaftar, tetapi juga dinilai lulus dan memenuhi kriteria PPPK penuh waktu. Sebaliknya, jika hanya tertera kode R3 tanpa tambahan L, maka peserta tersebut tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu.
Mengapa Kode Ini Penting?
Memahami kode ini akan membantu pelamar mengetahui status mereka dalam proses seleksi. Bagi yang mendapatkan kode R3, masih ada kesempatan untuk memperbaiki persiapan untuk seleksi tahap berikutnya atau mengikuti prosedur selanjutnya yang ditetapkan pemerintah.***