PANTAU LAMPUNG – Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor milik seorang pedagang siomay di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Senin (30/12/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan. Korban, Badrudin (24), yang sehari-hari menjual siomay, mendapati motornya hilang setelah diberitahu oleh temannya.
“Pelaku diduga masuk melalui jendela belakang kontrakan dan membawa kabur sepeda motor Yamaha RX Spesial milik korban dengan nomor polisi AE 3785 LK. Korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Penengahan,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku utama, J (22), warga Desa Belambangan, pada Selasa (31/12/2024) pukul 02.00 WIB di pinggir jalan desa setempat.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor hasil curian telah digadaikan kepada seorang penadah, S (42), yang juga warga Desa Belambangan. Tidak berselang lama, polisi berhasil menangkap S dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban.
“Menurut pengakuan S, motor tersebut digadaikan dengan imbalan satu unit handphone merek Realme dan uang tunai Rp200 ribu,” tambah Iptu Dixko Romadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX Spesial, satu BPKB, satu STNK, satu handphone Realme, dan uang tunai Rp200 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara S dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Penengahan,” tegas Kapolsek.***