PANTAU LAMPUNG – Direktur Radio Dimensi Baru (DBFM) 93.0 Kalianda, Rudi Suhaimi, melaporkan mantan penyiar, Edi Karnizal, ke Polres Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana yang mencakup serangan terhadap kehormatan pribadi, penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pengancaman terhadap institusi radio yang dipimpinnya. Rudi mengungkapkan bahwa perbuatan Edi Karnizal tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga memicu kemarahan di lingkungan keluarga besarnya.
Menurut Rudi, tindakan yang dilakukan Edi Karnizal merupakan perilaku tidak terdidik dan tidak beradab yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. “Dia sudah memasuki ranah hukum, dan persoalannya mesti diselesaikan secara hukum,” ujar Rudi saat dikonfirmasi oleh wartawan di Mapolres Lampung Selatan, Kamis, 2 Januari 2024. Dalam kesempatan tersebut, Rudi didampingi oleh penasihat hukumnya, Gimmeli Rahil.
Rudi menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya telah melaporkan kasus ini pada Sabtu pekan lalu, namun menyadari banyaknya tugas kepolisian terkait perayaan Natal dan Tahun Baru, serta kemungkinan banyaknya laporan lain yang masuk. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Rudi kembali ke Polres untuk menyerahkan bukti tambahan.
“Saya ke Mapolres Lamsel untuk menyerahkan bukti tambahan atas perkara yang saya laporkan. Saya memaklumi adanya kesibukan kepolisian beberapa waktu lalu, dan saya berharap laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Rudi, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Krakatau Bung dan beberapa media online lainnya.
Rudi berharap agar Polres Lampung Selatan dapat menanggapi laporan ini dengan bijak dan profesional. “Saya yakin Polres Lamsel Arif, bijak, dan profesional dalam menangani setiap laporan yang diterima. Puluhan tahun saya bekerja di lapangan sebagai jurnalis, dan menurut catatan saya, Mapolres Lamsel selalu menunjukkan profesionalisme,” pungkasnya, mengenang masa-masa sebagai kepala biro salah satu surat kabar di Provinsi Lampung.***