PANTAU LAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan memberikan makan siang bergizi untuk anak-anak, menuai sorotan karena dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan pelaku UMKM di bidang kuliner. Anggota DPD RI, Filep Wamafma, meminta semua pihak untuk aktif mengawasi pelaksanaan program tersebut agar tidak disalahgunakan.
“Saya prihatin dengan laporan adanya pungli, seperti kasus viral di mana orang tua siswa diminta membeli kotak makan seharga Rp30.000 untuk program makan siang gratis. Ini jelas mencederai niat baik pemerintah,” kata Filep.
Antisipasi Penyalahgunaan dan Pengawasan Ketat
Filep, yang juga Ketua Komite III DPD RI, menekankan perlunya langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam program MBG. Ia meminta semua pihak, mulai dari masyarakat hingga stakeholder, bersinergi dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum.
“Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program ini harus dipastikan, termasuk memastikan agar bantuan tidak salah sasaran,” tegasnya.
Tata Kelola Transparan dan Profesional
Dengan anggaran sebesar Rp71 triliun, Filep menilai tata kelola program MBG harus dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi koordinator program ini untuk memastikan implementasi berjalan lancar tanpa hambatan.
“Program seperti ini seringkali mandek karena korupsi. Perlu sosialisasi masif mengenai hak dan kewajiban semua pihak, mulai dari siswa, orang tua, sekolah, hingga pemerintah daerah,” ujarnya.
Sistem Distribusi Beragam
Filep mengapresiasi skema pelaksanaan program MBG, yang mencakup:
1. Dapur pusat: Menyediakan makanan secara terpusat dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah.
2. Dapur sekolah: Memasak makanan langsung di lokasi sekolah.
3. Pengiriman terjadwal: Menjangkau daerah terpencil dengan pengiriman logistik yang direncanakan.
“Pengawasan dari hulu ke hilir harus diterapkan secara menyeluruh, diikuti dengan tindak lanjut hukum terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Mulai 2 Januari 2025
Program MBG yang akan dimulai pada 2 Januari 2025 di bawah koordinasi BGN, berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
“Semua pihak harus memastikan manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh penerima yang berhak. Jangan sampai ada celah untuk pungli dan korupsi yang merugikan,” pungkas Filep.***