• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 23, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  

MeldaEditorMelda
Jan 2, 2025
A A
ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan kejanggalan besar. Pasalnya, kedua lembaga ini tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyalurkan dana CSR.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa BI dan OJK bukanlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga tidak diwajibkan menyalurkan dana CSR.

“Bank Indonesia adalah bank sentral negara, sedangkan OJK adalah lembaga pengawas jasa keuangan. Keduanya bukan entitas yang mencari keuntungan (profit) seperti perusahaan atau korporasi,” jelas Defiyan.

BeritaTerkait

Evi Hasibuan Resmi Jabat Kajari Pringsewu, Siap Perkuat Sinergi dan Tegakkan Hukum Berkeadilan

Langkah Tegas Kejari Pringsewu: Tambahan Pengembalian Dana Hibah LPTQ Capai Rp80 Juta

Celah Korupsi dalam Dana CSR

Menurut Defiyan, kewajiban penyaluran CSR hanya berlaku untuk badan hukum PT yang mencari laba, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada aturan yang mewajibkan BI atau OJK menyalurkan CSR. Ini membuka potensi penyimpangan dana,” katanya.

Ia menambahkan, tugas utama BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan moneter berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Sedangkan OJK beroperasi berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 untuk mengawasi sektor keuangan.

“Jika dana CSR disalurkan, sumbernya jelas berasal dari kas BI atau dana lain yang tidak sesuai aturan. Ini bisa menjadi celah terjadinya dugaan korupsi,” ujar Defiyan.

Dugaan Korupsi Melibatkan Pejabat Tinggi

Defiyan juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar. Ia menyebut dugaan ini sebagai bentuk moral hazard yang harus diusut tuntas oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

“Jika dana CSR disalurkan atas aturan internal tanpa dasar hukum yang jelas, ini menunjukkan kerusakan moral yang serius. Aparat harus menyelidiki sejak kapan praktik ini terjadi,” tegasnya.

Seruan Penegakan Hukum

Defiyan mendesak adanya penegakan hukum berkeadilan dalam kasus ini. “KPK dan aparat terkait harus menelisik aliran dana dan memastikan pelanggaran ini tidak terulang. Pengawasan ketat diperlukan agar lembaga negara tidak menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: CSRBICSRojkKorupsiTJSLMoralHazardPenegakanHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Harvey Moeis-Sandra Dewi Gunakan BPJS PBI: Kisah Koruptor 300 T yang Picu Polemik

Next Post

AHY Ungkapkan Kebutuhan Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut Tua

Related Posts

Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol dengan Camat Penengahan
Berita

Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol dengan Camat Penengahan

Agu 23, 2025
Noel Rutin Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Banyak Perusahaan
Berita

Noel Rutin Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Banyak Perusahaan

Agu 22, 2025
Noel Rutin Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Berbagai Perusahaan
Berita

Noel Rutin Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Berbagai Perusahaan

Agu 22, 2025
Fakta Baru OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terseret
Berita

Fakta Baru OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terseret

Agu 22, 2025
Fakta Baru OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terlibat
Berita

Fakta Baru OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terlibat

Agu 22, 2025
Raihan Diaz Rinawi Terima Beasiswa dan Dukungan Pendidikan dari Bupati Lampung Selatan
Berita

Raihan Diaz Rinawi Terima Beasiswa dan Dukungan Pendidikan dari Bupati Lampung Selatan

Agu 22, 2025
Next Post

AHY Ungkapkan Kebutuhan Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut Tua

KPK Didesak Tak Takut Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus PAW Harun Masiku

KPK Didesak Tak Takut Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus PAW Harun Masiku

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi yang Wajib Ditonton, Beberapa Tersedia di Netflix

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi yang Wajib Ditonton, Beberapa Tersedia di Netflix

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom DAYN

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom DAYN

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

banner 300250

Berita Terkini

  • Ketua Pokmas Desa Sukabaru Bahas Ganti Rugi Warga Korban Penggusuran Jalan Tol dengan Camat Penengahan
  • Noel Rutin Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Banyak Perusahaan
  • Noel Rutin Terima Upah Tutup Mulut Miliaran Rupiah dari Berbagai Perusahaan
  • Fakta Baru OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terseret
  • Fakta Baru OTT Wamennaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Kader Jokman dan PT KEM Terlibat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In