• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  

MeldaEditorMelda
Jan 2, 2025
A A
ANEH! BI dan OJK Diduga Salurkan Dana CSR Tanpa Kewajiban Hukum  
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan kejanggalan besar. Pasalnya, kedua lembaga ini tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyalurkan dana CSR.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa BI dan OJK bukanlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga tidak diwajibkan menyalurkan dana CSR.

“Bank Indonesia adalah bank sentral negara, sedangkan OJK adalah lembaga pengawas jasa keuangan. Keduanya bukan entitas yang mencari keuntungan (profit) seperti perusahaan atau korporasi,” jelas Defiyan.

BeritaTerkait

Jaksa Tegas dan Humanis: Dr Rita Susanti Resmi Pimpin Kejari Lampung Tengah

FML Geruduk Kejagung dan Mabes Polri, Desak Audit Hibah Rp60 Miliar dan Ambil Alih Kasus Skandal Saudari Kembar Wali Kota Bandar Lampung

Celah Korupsi dalam Dana CSR

Menurut Defiyan, kewajiban penyaluran CSR hanya berlaku untuk badan hukum PT yang mencari laba, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada aturan yang mewajibkan BI atau OJK menyalurkan CSR. Ini membuka potensi penyimpangan dana,” katanya.

Ia menambahkan, tugas utama BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan moneter berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Sedangkan OJK beroperasi berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 untuk mengawasi sektor keuangan.

“Jika dana CSR disalurkan, sumbernya jelas berasal dari kas BI atau dana lain yang tidak sesuai aturan. Ini bisa menjadi celah terjadinya dugaan korupsi,” ujar Defiyan.

Dugaan Korupsi Melibatkan Pejabat Tinggi

Defiyan juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua OJK Mahendra Siregar. Ia menyebut dugaan ini sebagai bentuk moral hazard yang harus diusut tuntas oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

“Jika dana CSR disalurkan atas aturan internal tanpa dasar hukum yang jelas, ini menunjukkan kerusakan moral yang serius. Aparat harus menyelidiki sejak kapan praktik ini terjadi,” tegasnya.

Seruan Penegakan Hukum

Defiyan mendesak adanya penegakan hukum berkeadilan dalam kasus ini. “KPK dan aparat terkait harus menelisik aliran dana dan memastikan pelanggaran ini tidak terulang. Pengawasan ketat diperlukan agar lembaga negara tidak menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: CSRBICSRojkKorupsiTJSLMoralHazardPenegakanHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Harvey Moeis-Sandra Dewi Gunakan BPJS PBI: Kisah Koruptor 300 T yang Picu Polemik

Next Post

AHY Ungkapkan Kebutuhan Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut Tua

Related Posts

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Bandar Lampung

9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Jan 10, 2026
DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
Berita

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat

Jan 10, 2026
Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026
Bandar Lampung

Murid SD Hentak Panggung Got Talent Lampung di Awal Tahun 2026

Jan 9, 2026
Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung
Bandar Lampung

Gaya Klasik Anggun C Sasmi Klasik Hentak Panggung Got Talent Lampung

Jan 9, 2026
Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja
Berita

Perkuat Komitmen Kinerja, Lapas Kalianda Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Paparkan Capaian Kinerja

Jan 9, 2026
Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru
Berita

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Perdana Gunakan KUHP Baru

Jan 8, 2026
Next Post

AHY Ungkapkan Kebutuhan Rp1,5 Triliun untuk Peremajaan Kapal Laut Tua

KPK Didesak Tak Takut Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus PAW Harun Masiku

KPK Didesak Tak Takut Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus PAW Harun Masiku

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi yang Wajib Ditonton, Beberapa Tersedia di Netflix

5 Drakor Kriminal dengan Rating Tinggi yang Wajib Ditonton, Beberapa Tersedia di Netflix

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom DAYN

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Evakuasi Anak Terperosok di Waterboom DAYN

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Perdana Tahun 2025

banner 300250

Berita Terkini

  • Safe Betting Sites in Zambia: A Comprehensive Guide
  • 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
  • DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Rampas Kedaulatan Rakyat
  • Meilleurs conseils pour Roulette pour mobile
  • Casino Website Live Dealers Review
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In