PANTAU LAMPUNG- Polsek Natar berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (28/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat persembunyian tersangka.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YH (29), warga Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Antoni (36), yang tinggal di Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Pencurian terjadi pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, di Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Modus operandi tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor Honda warna silver dengan nomor polisi BE 2676 ADP, lalu melarikan diri.
Korban yang mendengar suara motornya segera bergegas menuju tempat parkir, namun mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Natar.
Kompol Hendra menambahkan, “Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Desa Natar. Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian serupa bersama rekannya yang berinisial NR di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.”
Saat ini, tersangka YH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan telah ditahan untuk proses lebih lanjut.***