PANTAU LAMPUNG — Instruksi Pj Gubernur Lampung untuk menetapkan harga beli singkong sebesar Rp1.400 per kilogram tampaknya tidak diindahkan oleh banyak perusahaan di daerah tersebut. Meskipun sudah ada kesepakatan resmi, kenyataannya masih banyak pengusaha yang membeli singkong dengan harga di bawah Rp1.400 per kilogram.
Wahrul Fauzi Silalahi, anggota DPRD Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa laporan dari petani menunjukkan banyak perusahaan yang belum menerapkan harga yang telah disepakati, yaitu Rp1.400 per kilogram dengan refaksi 15 persen.
“Saya mendapat informasi dari petani bahwa pengusaha belum menjalankan harga yang sudah disepakati. Harga yang berlaku di lapangan masih berkisar Rp1.070 per kilogram dengan refaksi mencapai 30 persen,” ungkap Wahrul.
Mantan direktur LBH Lampung ini menegaskan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi kesepakatan bisa terjerat perbuatan melawan hukum. “Tentu ini adalah pelanggaran kesepakatan. Jika pengusaha tidak mematuhi keputusan yang telah dibuat, maka mereka tidak hanya melanggar kesepakatan tetapi juga meremehkan otoritas negara,” tegasnya.
Sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Lampung, Wahrul juga mengingatkan bahwa setiap pihak, termasuk pengusaha, wajib mematuhi keputusan yang telah disepakati. “Jika pengusaha tidak menghormati kesepakatan yang dipimpin oleh Pj Gubernur, maka itu sama saja dengan tidak menghargai eksistensi negara. Apalagi jika itu terjadi terhadap rakyat,” tambahnya.
Wahrul mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan kajian lebih mendalam dan mempertimbangkan langkah hukum yang mungkin diperlukan. “Kami akan pelajari lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada dasar hukum untuk tindakan selanjutnya. Pemprov juga harus melakukan supervisi agar kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, serta mengevaluasi izin usaha dan memberikan sanksi bagi yang tidak patuh,” tutupnya.***