PANTAU LAMPUNG– Forum Muda Lampung (FML Jabodetabek) melalui Ketua Arfan ABP, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka secara transparan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang tengah diselidiki. Meski sempat ada kabar penetapan dua tersangka, pernyataan itu diralat oleh Juru Bicara KPK.
“Kami berharap kasus ini segera selesai dan dibuka secara transparan. Sampai saat ini, penetapan tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujar Arfan dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Minimnya Transparansi CSR Jadi Sorotan
Arfan menilai, kasus ini menjadi perhatian khusus publik, mengingat dugaan penyimpangan terjadi di lembaga sebesar Bank Indonesia. Menurutnya, persoalan serupa juga sering ditemukan dalam pengelolaan dana CSR di BUMN.
“Minimnya transparansi dan publikasi dana CSR, terutama kepada masyarakat sekitar, membuat dana tersebut sulit diakses dan diawasi. Ini menjadi masalah yang meluas, tidak hanya di BI tetapi juga di BUMN lainnya,” jelasnya.
Dorongan Perbaikan Pengelolaan CSR
FML meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera memperbaiki sistem pengelolaan CSR di lingkungan BUMN agar lebih efektif, tepat sasaran, dan transparan.
“BUMN wajib mengalokasikan minimal 3% dari keuntungan untuk CSR. Jika dikelola dengan baik, ini bisa memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan,”kata Arfan.
Ia juga menambahkan bahwa dengan banyaknya BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan di bawahnya, potensi pengelolaan dana CSR yang optimal dapat mempercepat pembangunan nasional.
“Kami dari Forum Muda Lampung merekomendasikan penguatan pengawasan, evaluasi, dan digitalisasi pengelolaan dana CSR agar dapat diakses publik secara luas. Langkah ini akan memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
KPK Diminta Segera Ambil Langkah Tegas
Arfan mengakhiri pernyataannya dengan mendesak KPK untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan memastikan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan publik.***