PANTAU LAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya.
Pernyataan ini muncul setelah adanya keterangan dari mantan Ketua KPU, Arief Budiman, pada 2020, yang menyebutkan adanya tanda tangan Hasto dan Megawati dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Menanggapi hal tersebut, Tessa mengatakan, “Jika penyidik merasa keterangan itu diperlukan untuk melengkapi unsur perkara yang sedang ditangani, maka pemanggilan terhadap Megawati bisa dilakukan.”
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan atas dasar kepentingan lainnya. “Semua dikembalikan kepada penyidik sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, serta Agustiani Tio F, mantan anggota Bawaslu.
KPK mengungkapkan bahwa sebagian dari uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum dirinci.
Dengan adanya perkembangan ini, KPK berpotensi memanggil Megawati jika dianggap relevan dengan penyidikan yang sedang berlangsung.***