PANTAU LAMPUNG – Bagi peserta yang berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, berikut adalah jadwal lengkap pengumuman hasil seleksi dan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 telah selesai pada Jumat, 20 Desember 2024. Pengumuman kelulusan CPNS akan dilakukan oleh panitia dengan mengintegrasikan hasil dari dua tahap seleksi, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai dari kedua seleksi tersebut akan digabungkan, kemudian diproses melalui perankingan.
Peserta yang memiliki nilai tertinggi akan diurutkan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan yang berhasil menempati posisi dalam zona formasi yang tersedia akan dinyatakan lulus sebagai CPNS. Dengan demikian, kelulusan peserta akan didasarkan pada pencapaian nilai yang kompetitif dan transparan.
Berikut adalah rincian jadwal seleksi CPNS 2024:
– Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
Proses penggabungan dan perankingan nilai hasil seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
– Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS setelah integrasi nilai selesai.
– Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan selama periode ini.
– Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
Panitia akan memberikan tanggapan terhadap sanggahan yang diajukan oleh peserta.
– Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
Proses pengolahan hasil sanggahan yang telah diterima dan dijawab oleh panitia.
– Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
Setelah proses pengolahan sanggahan, hasil akhir pasca sanggah akan diumumkan.
– Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
Peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagai bagian dari proses administrasi untuk penetapan NIP.
– Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Proses pengajuan permohonan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pastikan untuk mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar proses seleksi dan penetapan NIP berjalan lancar.***