PANTAU LAMPUNG– Pemerintah memastikan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 2 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya.
Instansi pemerintah daerah (Pemda) dijadwalkan untuk mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK 2024, yang telah diikuti oleh tenaga honorer. Pengumuman ini akan dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2024, meskipun tidak secara serentak, bergantung pada kesiapan masing-masing instansi.
PLT Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Muhammad Ridwan, mengonfirmasi bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses seleksi ini sempat mengalami kendala, terutama terkait perubahan status peserta, dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya, serta perubahan nilai afirmasi, yang memerlukan pengecekan lebih lanjut.
Solusi bagi Honorer yang Tidak Lolos: PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Abas Subagja, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, tidak semua honorer bisa diangkat sebagai ASN atau PPPK penuh. Sebagai solusi, pemerintah daerah diberi opsi untuk mengangkat honorer yang tidak lolos seleksi sebagai PPPK paruh waktu.
Syarat utama untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah mengikuti seleksi sesuai prosedur yang berlaku. Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas. Bagi honorer yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama, mereka masih bisa mengikuti seleksi tahap kedua.
Menteri PANRB Menekankan Optimalkan Penataan Tenaga Honorer
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa seleksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Seleksi tahap kedua ini diikuti oleh tenaga honorer yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi tahap pertama.
- Gagal pada seleksi administrasi CPNS.
- Tidak mendaftar pada seleksi tahap pertama, namun terdaftar dalam database BKN.
Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer hingga Desember 2024, memberikan kepastian kerja bagi honorer sekaligus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam seleksi PPPK 2024.***












