PANTAU LAMPUNG – Tahun 2024 menjadi tonggak penting bagi Polres Lampung Selatan, khususnya dalam pengungkapan kasus narkoba. Dalam acara press release yang digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan pada Sabtu, 28 Desember 2024, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan pencapaian signifikan terkait kasus narkoba dan perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangani jajarannya.
Kapolres Yusriandi menjelaskan bahwa penanganan narkoba menjadi fokus utama, terutama di wilayah Pelabuhan Bakauheni yang kerap menjadi pintu masuk kejahatan transnasional. “Pengungkapan kejahatan narkoba, khususnya di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, menunjukkan hasil yang sangat memuaskan,” ujar Kapolres.
Sepanjang tahun 2024, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 115 dari 139 kasus narkoba, dengan tingkat penyelesaian mencapai 82 persen. Dari 183 tersangka yang diamankan, 6 di antaranya adalah perempuan dan 177 laki-laki. Barang bukti yang disita pun terbilang signifikan, yaitu 118,5 kilogram sabu, 551,4 kilogram ganja, 113.325 butir ekstasi, 2.660 butir erimin, serta 234 gram serbuk ekstasi.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 Polres Lampung Selatan mencatat 76 kasus narkoba dengan seluruhnya berhasil diselesaikan. Meski jumlah kasus lebih rendah, barang bukti yang disita pada tahun lalu termasuk 218,6 kilogram sabu dan 210,1 kilogram ganja.
Kapolres Yusriandi menekankan bahwa kesuksesan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran Sat Res Narkoba Polsek, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. “Upaya maksimal di lapangan menjadi kunci keberhasilan ini. Di tahun 2025, kami akan terus memperkuat penegakan hukum terkait narkoba,” tegasnya.
Selain kasus narkoba, Polres Lampung Selatan juga mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tahun ini, dua kasus TPPO berhasil diungkap, sejalan dengan perhatian tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran melalui Program Asta Citanya.
Polres Lampung Selatan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana perdagangan orang demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.***