PANTAU LAMPUNG– Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Panji meminta langkah konkret dari Kejati sebagai “kado Tahun Baru” yang nyata bagi masyarakat Lampung.
“Beberapa bulan terakhir, Kejati Lampung telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana PI di PT LEB. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Jangan hanya membuat gaduh tanpa kejelasan,” ujar Panji dalam pernyataannya.
Kritik Lambannya Penanganan
Panji menyoroti lambannya proses hukum meski Kejati telah mengumpulkan bukti dan melakukan penyitaan. Ia mempertanyakan komitmen Kejati dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan dana PI sebesar USD 17,28 juta atau setara Rp271,82 miliar tersebut.
“Saya bingung. Apakah Kejati ini sedang mencari prestasi, frustrasi, atau ada niat lain? Jangan jadikan kasus ini sebagai bahan main-main,” tegas Panji.
Desakan untuk Transparansi
Menurut Panji, masyarakat Lampung berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Penetapan tersangka, katanya, adalah langkah penting untuk menyelamatkan potensi kerugian negara dan membangun kembali kepercayaan publik.
“Kejati tidak boleh plin-plan. Segera tetapkan tersangka untuk menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan. Ini juga untuk memastikan kerugian negara dapat diminimalisir,” tambahnya.
Harapan Masyarakat
Desakan Panji mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan kasus korupsi besar ini. Bersama Laskar Lampung, ia meminta Kejati Lampung untuk bertindak tegas dan transparan demi mengembalikan kepercayaan publik dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih.***