PANTAU LAMPUNG– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi sebelumnya untuk mendaftar kembali dalam PPPK 2024 Tahap 2. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, berikut adalah lima kategori honorer TMS yang berhak mengikuti seleksi tahap 2.
Aturan Baru untuk Tenaga Honorer TMS
Keputusan Menteri PAN-RB ini memberikan peluang bagi honorer yang statusnya TMS untuk kembali mendaftar PPPK. Terdapat dua tahap dalam proses seleksi PPPK:
– Tahap Pertama: Dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti guru honorer, tenaga honorer kategori 2 (THK-2), dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
– Tahap Kedua: Fokus pada tenaga honorer atau non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Kriteria Honorer TMS yang Bisa Mendaftar di PPPK 2024
Berikut adalah kategori honorer TMS yang diperbolehkan mendaftar di PPPK 2024 Tahap 2 berdasarkan aturan terbaru:
1. Terdaftar di Database BKN
Tenaga honorer atau non-ASN harus sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Berstatus TMS pada Seleksi Sebelumnya
Honorer yang sebelumnya berstatus TMS pada seleksi administrasi CPNS atau P3K tahun lalu, atau yang belum pernah melamar, tetap diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
3. Melamar di Instansi Pemerintah Tempat Bekerja
Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja, baik itu instansi pusat maupun daerah, namun tidak dapat melamar di unit kerja spesifik.
4. Melamar pada Jabatan yang Sudah Ditentukan
Jabatan yang tersedia bagi tenaga honorer antara lain:
– Pengelola Umum Operasional
– Operator Layanan Operasional
– Pengelola Layanan Operasional
– Penata Layanan Operasional
5. Peringkat Terbaik Diperhitungkan
Pelamar yang lulus seleksi adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik, terutama apabila jumlah pelamar lebih banyak daripada formasi yang tersedia.
Proses Pendaftaran dan Seleksi PPPK
Bagi honorer yang memenuhi kriteria di atas, proses seleksi PPPK akan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Melamar pada formasi yang sesuai dengan jabatan yang ditentukan oleh instansi.
2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi, yang meliputi administrasi, tes kompetensi, dan wawancara.
Dengan adanya aturan baru ini, honorer yang sebelumnya TMS kini masih memiliki kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK. Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap pertama akan dilakukan pada 24 Desember 2024. Peserta tes dapat mengecek hasilnya secara online melalui laman resmi SSCASN.
Penutupan Seleksi Kompetensi
Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas, eks THK II, dan tenaga non-ASN di BKN berakhir pada 19 Desember 2024. Nilai seleksi akan diolah dan diumumkan serentak pada 24-31 Desember 2024.