• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

4 Kriteria Penerima Bansos Yapi dari Pemerintah: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

MeldaEditorMelda
Des 28, 2024
A A
Pemerintah Salurkan Bansos untuk KPM di Bulan Desember 2024, Simak Daftarnya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) hingga akhir tahun 2024. Namun, tidak semua anak yatim piatu dapat menerima bantuan ini. Bagi Anda yang ingin mengajukan bansos YAPI, penting untuk mengetahui empat kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

Atensi YAPI adalah bantuan sosial yang diberikan khusus untuk anak-anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tua. Program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial anak-anak yatim piatu, serta memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya yang layak.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar anak yatim piatu dapat menerima bansos ini. Berikut adalah empat kriteria yang harus dipenuhi:

BeritaTerkait

No Content Available

1. Usia di Bawah 18 Tahun
Anak yang berusia di atas 18 tahun tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Oleh karena itu, usia penerima harus di bawah 18 tahun untuk bisa mendapatkan bantuan YAPI.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak yatim piatu yang ingin menerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Tanpa terdaftar dalam DTKS, bantuan tidak akan diberikan.

ADVERTISEMENT

3. Tidak Menikah atau Tidak Memiliki Orang Tua yang Menikah Lagi
Anak yatim piatu yang sudah menikah atau memiliki orang tua yang menikah lagi juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos ini.

4. Kehilangan Satu atau Kedua Orang Tua
Bansos YAPI diberikan untuk anak-anak yang telah kehilangan ayah, ibu, atau keduanya. Jika anak tersebut tidak memenuhi kriteria ini, maka tidak dapat menerima bantuan.

Besaran dan Proses Penyaluran Bantuan
Bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, dengan pencairan dilakukan secara kumulatif untuk periode tiga atau enam bulan. Penerima bantuan akan menerima saldo melalui Bank Mandiri atau, jika belum memiliki rekening, melalui PT Pos Indonesia. Kini, anak penerima bansos YAPI dapat lebih mudah mencairkan dana tersebut dengan menggunakan kartu ATM, sehingga tidak perlu repot-repot datang ke PT Pos.

Sasaran Penerima Bansos
Bansos Atensi YAPI ini menyasar anak-anak yang berada dalam berbagai bentuk pengasuhan, antara lain:
– Anak yatim piatu yang berada dalam pengasuhan keluarga
– Anak yatim piatu dalam pengasuhan keluarga alternatif
– Anak yatim piatu yang berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
– Anak yatim piatu yang berada di lembaga asuhan anak

Dengan bantuan ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada anak yatim piatu agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi terbaik mereka, serta memastikan mereka tetap berada dalam lingkungan pengasuhan yang aman dan sehat.***

Source: MELDA
Tags: 4 Kriteriadari PemerintahPenerima Bansos Yapi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bansos Yapi Cair, KPM Tidak Perlu Repot Karena Dikirim Langsung oleh PT Pos

Next Post

Cek Daftar Merek Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Related Posts

42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
Berita

42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79

Jul 1, 2025
FORKI Lampung Utara Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Gubernur 2025
Berita

FORKI Lampung Utara Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Gubernur 2025

Jul 1, 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan untuk 45 Tokoh dan Personel Berprestasi
Berita

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan untuk 45 Tokoh dan Personel Berprestasi

Jul 1, 2025
Bupati Tanggamus Apresiasi Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri Jadi Kunci Stabilitas Daerah
Berita

Bupati Tanggamus Apresiasi Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri Jadi Kunci Stabilitas Daerah

Jul 1, 2025
Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Refleksi Tugas dan Komitmen Pelayanan Polri
Berita

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Refleksi Tugas dan Komitmen Pelayanan Polri

Jul 1, 2025
Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pemutihan Pajak Tak Jua Menggeliatkan Pendapatan Daerah
Berita

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pemutihan Pajak Tak Jua Menggeliatkan Pendapatan Daerah

Jul 1, 2025
Next Post
Cek Daftar Merek Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Cek Daftar Merek Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Serangan terhadap PDIP: Baliho hingga Video Perselingkuhan Hasto Jadi Alat Politik Menjelang Kongres

Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice, PDIP Sebut Ini Sekadar Formalitas Hukum

Sebelum Penetapan Tersangka, Hasto Akui Dibidik KPK karena Kritik Politik dan Jokowi

Sebelum Penetapan Tersangka, Hasto Akui Dibidik KPK karena Kritik Politik dan Jokowi

banner 300250

Berita Terkini

  • 42 Personel Polres Pringsewu Naik Pangkat, Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
  • FORKI Lampung Utara Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Gubernur 2025
  • Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan untuk 45 Tokoh dan Personel Berprestasi
  • Bupati Tanggamus Apresiasi Polres di Hari Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri Jadi Kunci Stabilitas Daerah
  • Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Pesawaran: Refleksi Tugas dan Komitmen Pelayanan Polri
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In