PANTAU LAMPUNG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyusul jadwal pencoblosan ulang yang telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Menurut Bagja, penyusunan regulasi teknis Pilkada ulang perlu disesuaikan dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi keterlambatan. Ia mencatat bahwa penyusunan regulasi oleh KPU berpotensi melampaui batas waktu yang seharusnya.
“Jadwal akhir penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, yang sebelumnya direncanakan pada 20 September 2025, diharapkan dapat dimajukan agar tidak mengganggu tahapan Pilkada ulang,” kata Bagja dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Ia menegaskan bahwa regulasi teknis harus memiliki rentang waktu yang cukup agar dapat disosialisasikan secara optimal kepada pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Bagja memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Ulang 2024, khususnya terkait Pasal 4 ayat (1) huruf e yang mengatur pembentukan panitia pengawas di berbagai tingkatan.
“Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Begitu pula, Panitia Pengawas Lapangan sebaiknya menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,” ujarnya.
Bagja berharap revisi ini dapat meningkatkan kejelasan dan efektivitas dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada ulang. Menurutnya, kerja sama yang solid antara KPU dan Bawaslu menjadi kunci sukses dalam menyelenggarakan Pilkada dengan adil dan transparan.***