PANTAU LAMPUNG – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan untuk memaafkan koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Bahlil menilai bahwa langkah ini dapat menjadi terobosan hukum yang positif, dengan memanfaatkan uang hasil korupsi yang dikembalikan untuk kepentingan pembangunan negara, seperti pembiayaan proyek infrastruktur dan program sosial.
“Saya pikir itu salah satu terobosan hukum yang bagus, agar uang yang dikembalikan bisa digunakan untuk membangun jalan, sekolah, atau memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa jika kebijakan ini dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, maka hal tersebut dapat memperbaiki negara dan mendukung program-program pemerintah.
“Selama tidak melanggar aturan, tidak ada masalah. Yang penting ada terobosan hukum yang baik untuk kepentingan bangsa,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, juga menyatakan dukungannya terhadap wacana pengampunan koruptor yang mengembalikan aset negara. Lallo mengkritik pendekatan pemberantasan korupsi yang selama ini terlalu represif, dengan lebih banyak penangkapan dan penahanan pejabat, namun minim dalam hal pengembalian kerugian negara.
“Selama ini pendekatan pemberantasan korupsi lebih mengedepankan tindakan represif, tapi pengembalian kerugian negara masih minim. Mungkin Presiden melihat bahwa pendekatan pencegahan lebih efektif,” kata Lallo.***