PANTAU LAMPUNG– Sudah dua bulan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menuai sorotan publik. Beberapa kebijakan yang diambilnya menuai kontroversi, di antaranya adalah kebijakan kenaikan pajak, penghapusan utang petani, hingga wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Salah satu kebijakan kontroversial yang diambil Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meskipun pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Awalnya, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, namun kini daftar barang yang dikenakan PPN semakin bertambah, yang memicu penolakan lebih lanjut.
Kenaikan UMP 6,5 Persen
Di sisi lain, Prabowo juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Walaupun ini disambut baik oleh sebagian pekerja, ada kekhawatiran dari sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bahwa kebijakan ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah sektor.
Pemulangan Napi Kasus Narkoba dan Bali Nine
Prabowo juga mengambil langkah kontroversial dengan memulangkan sejumlah narapidana, termasuk Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, serta lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asal mereka. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menunjukkan kebijakan kemanusiaan, namun tetap menuai kritikan dari sebagian kalangan.
Penghapusan Utang Petani dan Nelayan
Salah satu kebijakan yang disambut positif adalah penghapusan utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu sektor pertanian dan perikanan yang tengah kesulitan, namun tetap mendapatkan kritik dari sebagian pihak yang meragukan implementasinya di lapangan.
Amnesti untuk 44 Ribu Napi
Dalam langkah yang menuai kontroversi lainnya, Prabowo berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana, termasuk mereka yang terlibat kasus penghinaan kepala negara dan pengguna narkoba non-pengedar. Rencana ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, namun banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini akan menyentuh esensi keadilan.
Wacana Pengampunan Koruptor
Pada kesempatan lain, Prabowo juga mengemukakan wacana untuk memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertaubat, dengan syarat mereka mengembalikan hasil korupsi yang telah mereka curi. Pernyataan ini memicu perdebatan mengenai sejauh mana kebijakan ini bisa diterima oleh publik yang mendambakan pemberantasan korupsi secara tuntas.
Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Prabowo juga mengungkapkan keinginannya untuk menghapuskan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung dan menggantinya dengan pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia berpendapat bahwa sistem ini lebih efisien dan tidak menghabiskan banyak anggaran negara, meskipun banyak pihak yang khawatir hal ini dapat mengurangi demokratisasi di daerah.
Dengan sederet kebijakan yang kontroversial ini, masa jabatan dua bulan Prabowo Subianto sebagai Presiden telah menimbulkan perdebatan luas, baik di kalangan masyarakat maupun para pengamat politik.***