PANTAU LAMPUNG— Kasus politik uang yang terjadi dalam Pilkada Sleman kini memasuki tahap baru. Kepolisian Resor Sleman (Polresta Sleman) telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari), yang telah dinyatakan lengkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menyampaikan bahwa berkas perkara dan tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa. “Berkas perkara dan tersangka yang telah kami limpahkan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Riski.
Polresta Sleman telah menetapkan enam tersangka dalam kasus politik uang yang melibatkan pemberian dan penerimaan uang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Namun, satu tersangka, Kiskandar (54), warga Kecamatan Minggir, tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan. Kiskandar kini menjadi buron, sehingga hanya lima tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah mengeluarkan surat panggilan dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka Kiskandar, namun yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Riski.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengonfirmasi bahwa lima tersangka telah diterima dari kepolisian untuk proses lebih lanjut. Ini menandai tahap kedua pelimpahan kasus.
Agung menjelaskan, pihak kejaksaan kini melanjutkan proses pemeriksaan berkas untuk menyusun dakwaan. “Kami sedang melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan surat dakwaan. Setelah selesai dan benar-benar siap, berkas akan kami limpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” ungkap Agung.
Kasus ini akan terus berlanjut hingga persidangan, dengan proses hukum yang kini berada di tangan kejaksaan.***