PANTAU LAMPUNG – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai bahwa pengawasan terhadap dana kampanye dalam pemilu masih sangat lemah. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang hanya bekerja berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh masing-masing calon, tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap penggunaan dana di lapangan.
Menurut Yusdianto, KAP hanya memeriksa laporan keuangan yang diterima dan tidak menyelidiki kesesuaian antara dana yang dilaporkan dan aktivitas kampanye yang sebenarnya. “KAP hanya fokus pada laporan keuangan yang diterima. Mereka tidak sampai memeriksa kegiatan kampanye itu sendiri. Ini menjadi kelemahan yang harus diatasi oleh penyelenggara pemilu,” katanya.
Yusdianto menjelaskan bahwa setiap tahapan kampanye, yang disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, seharusnya sudah diketahui oleh KPU dan Bawaslu. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan untuk menganalisis dan memverifikasi apakah penggunaan dana kampanye sesuai dengan skala kegiatan yang dilaksanakan.
“Kalau skala kampanye besar, tapi dana yang dilaporkan kecil, atau sebaliknya, ini jelas tidak masuk akal. Penyelenggara pemilu harus lebih cermat memeriksa apakah laporan dana kampanye ini sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Yusdianto juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan verifikasi proaktif, dengan membandingkan dana yang dilaporkan dengan dana yang digunakan dalam kegiatan kampanye. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada calon yang bersangkutan.
“Saya berharap Bawaslu lebih progresif. Jangan hanya mengandalkan laporan dari KAP, tapi lakukan pengecekan langsung dengan kegiatan yang dilakukan. Jika ada ketidaksesuaian, itu bisa menjadi alasan untuk membatalkan pencalonan,” tegasnya.
Yusdianto mengingatkan agar pengawasan dana kampanye dilakukan lebih mendetail dan transparan. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Ia juga menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa setiap dana kampanye digunakan secara wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***