PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa dana bansos digunakan secara tepat dan efektif, guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuannya, seperti untuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri atau masyarakat, termasuk tindak pidana.
Berikut adalah daftar larangan penggunaan bansos yang harus ditaati oleh KPM:
1. Menggunakan Dana untuk Membeli Barang Tidak Dibutuhkan
Bansos seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk membeli barang-barang yang tidak esensial.
2. Menyembunyikan Bantuan dari Anggota Keluarga Lain
KPM tidak diperbolehkan untuk menyembunyikan bantuan dari keluarga yang juga membutuhkan dukungan tersebut.
3. Meminjamkan atau Memberikan Dana Bansos kepada Orang Lain
Dana bantuan sosial harus digunakan untuk kebutuhan keluarga yang terdaftar dalam program, bukan untuk dipinjamkan atau diberikan kepada pihak lain.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, KPM dapat dikenakan sejumlah sanksi, antara lain:
– Pencabutan Bantuan
Penerima manfaat dapat dicabut haknya untuk menerima bantuan sosial lebih lanjut.
– Pengembalian Dana
KPM dapat diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
– Sanksi Pidana
Dalam kasus penyalahgunaan yang serius, penerima manfaat dapat dijerat dengan hukum pidana.
Program bansos merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu. Agar bantuan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, penting bagi KPM untuk menggunakan dana dengan bijak dan bertanggung jawab. Penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan dapat merugikan pihak penerima bantuan maupun masyarakat secara keseluruhan.*