PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo III, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo atas dugaan penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) malam saat tersangka sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik korban, Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
“Kasus ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, namun baru dilaporkan korban pada 13 Desember 2024,” kata Iptu Riyadi, Kamis (19/12/2024).
Modus Operandi
Pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang di Gadingrejo. Namun, setelah motor dipinjam, pelaku tidak mengembalikannya. Nomor ponsel pelaku pun tak lagi dapat dihubungi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Pengakuan Pelaku
Menurut Kapolsek, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan motor tersebut telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan modal judi online,” jelas Iptu Riyadi.
Tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi, termasuk Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo, dengan modus yang sama.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil menemukan motor korban yang telah dijual pelaku, dan kini barang bukti tersebut diamankan di Polsek Sukoharjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas,” tutup Kapolsek.***