PANTAU LAMPUNG– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan lengkap mengenai usia pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2024.
Sebagai bentuk status kepegawaian yang berkembang pesat di Indonesia, aturan terkait masa kerja dan usia pensiun PPPK memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Aturan ini memberi kejelasan bagi para honorer yang tengah berjuang untuk memperoleh status ASN melalui seleksi PPPK.
Saat ini, seleksi tahap 1 PPPK 2024 tengah berlangsung, dengan tes kompetensi yang dijadwalkan pada 2-19 Desember 2024. Seleksi ini menjadi momen penting bagi para honorer yang ingin meraih status ASN PPPK. Berdasarkan jadwal BKN, hasil seleksi akan diproses pada 7-23 Desember 2024, dan pengumuman kelulusan dijadwalkan antara 24 hingga 31 Desember 2024.
Bagi peserta yang berhasil lolos, kesempatan untuk dilantik sebagai ASN PPPK menjadi nyata. Selain memperoleh pengakuan sebagai aparatur negara, mereka juga akan mendapatkan hak-hak yang lebih baik, termasuk penghasilan yang lebih jelas dan jaminan masa kerja yang pasti.
Salah satu kabar baik bagi honorer yang diterima sebagai PPPK 2024 adalah masa kerja yang tidak terbatas hanya lima tahun seperti yang sering disalahartikan. Sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah rincian usia pensiun berdasarkan jabatan ASN:
1. Jabatan Manajerial
– Usia 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Usia 58 tahun: Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
2. Jabatan Non-Manajerial
– Usia 58 tahun: Pejabat Pelaksana
Dengan adanya ketentuan ini, honorer yang berhasil menjadi PPPK akan menikmati kepastian masa kerja hingga mencapai BUP, berbeda dengan sistem kontrak yang sering kali memberikan ketidakpastian. Hal ini memberikan jaminan yang lebih stabil bagi mereka yang selama ini mengabdi sebagai tenaga honorer.
Aturan ini mencerminkan langkah pemerintah dalam memberikan penghargaan atas dedikasi para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Proses seleksi PPPK tahap 1 2024 ini membuka harapan baru bagi honorer, dengan perspektif pekerjaan yang lebih stabil dan masa depan yang terjamin.
Bagi para peserta seleksi, persiapkan diri dengan baik, karena ini bisa menjadi awal yang lebih baik dalam karier sebagai ASN PPPK.***