PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Resor Pringsewu menggelar razia di sejumlah rumah kost putri di kawasan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Sabtu malam, 14 Desember 2024. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi, pesta miras, serta penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Razia yang berlangsung hingga tengah malam tersebut berhasil mengamankan sejumlah pria dan wanita yang ditemukan berada di kamar kost yang dihuni wanita. Ketika diperiksa, mereka memberikan berbagai alasan terkait keberadaan mereka di kamar tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, para terjaring razia tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi kriminalitas dan menjaga ketertiban umum. “Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga yang resah dengan dugaan praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkoba di rumah kost tersebut,” ujarnya.
Enam Orang Diamankan, Pembinaan Diberikan
Dalam razia tersebut, empat pria dan dua wanita sempat diamankan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak kriminal, mereka dipulangkan. Meski demikian, polisi memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan, seperti bertamu di kost putri hingga larut malam.
Kompol I Made Indra Wijaya juga mengingatkan pemilik rumah kost agar lebih peduli terhadap aktivitas yang terjadi di tempat usaha mereka. “Pemilik kost harus lebih memperhatikan siapa saja penghuninya dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan rumah kost yang dapat meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Warga juga dihimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.***