PANTAU LAMPUNG – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka, berinisial ES (50) dan TA (50), yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan setelah kasus ini dinyatakan P21. “Setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami melakukan eksekusi penahanan,” ujar Umi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proses tersebut, termasuk pendirian badan usaha yang ternyata berbentuk PT perseorangan, yakni PT Tulang Bawang Maju Bersama.
“Modus yang ditemukan adalah badan usaha yang awalnya direncanakan sebagai BUMAKAM, justru didirikan dalam bentuk PT perseorangan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM,” tegas Umi.
Selain itu, dana desa Tahun Anggaran 2016 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan BUMAKAM, ditemukan tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel. Audit mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat penyalahgunaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
Kombes Umi menambahkan bahwa kedua tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami pastikan kasus ini akan segera disidangkan, dan keadilan akan ditegakkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.***