PANTAU LAMPUNG- Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025. Hingga saat ini, MK telah menerima 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP), yang terdiri dari 119 gugatan untuk Bupati dan 33 gugatan untuk Wali Kota.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa sidang perdana kemungkinan besar akan dimulai pada Januari. “Kira-kiranya di awal Januari,” ujarnya. Proses registrasi perkara diperkirakan selesai pada 3 Januari 2025, setelah itu jadwal sidang perdana akan disusun. Suhartoyo menambahkan, setelah proses registrasi selesai, sidang pertama harus dilakukan dalam waktu empat hari kerja.
Hukum acara menetapkan bahwa ada waktu minimal tiga hari kerja untuk memanggil pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai.
Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHP, terdapat dua skema jadwal sidang. Skema pertama mengatur sidang perdana dimulai antara 24 hingga 31 Desember 2024, sementara skema kedua mengatur sidang dimulai antara 9 hingga 14 Januari 2025. Penentuan skema ini bergantung pada jumlah perkara yang terdaftar.
“Jika jumlah perkara tidak terlalu banyak, seperti pada Pileg kemarin yang sekitar 300 perkara, kami bisa melakukan registrasi satu tahap saja,” jelas Suhartoyo. Namun, jika jumlah gugatan melebihi 300, MK akan melakukan registrasi tahap kedua untuk memastikan proses sidang berjalan lancar dan menghindari bentrokan jadwal.
Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan jadwal persidangan agar tidak terjadi tumpang tindih antar kasus.***