PANTAU LAMPUNG– Dalam waktu singkat, Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pembakaran gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Kotabumi. Tersangka berinisial ARH (38), seorang mantan satpam kantor tersebut, ditangkap di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, yang mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. “Tim kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Yohanis dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Motif Pelaku dan Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam. ARH diketahui membakar gudang dengan cara menumpuk tisu dan kertas sebagai bahan bakar.
“Selain melakukan pembakaran, pelaku juga mengambil barang-barang milik negara di dalam kantor, termasuk laptop dan dua kamera,” ungkap Stef.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dokumen Pajak Aman
Kepala KPP Pratama Kotabumi, Nurdin Edwin, memastikan bahwa dokumen-dokumen penting terkait perpajakan tidak terdampak dalam insiden ini. “Yang dibakar hanya gudang ATK, dokumen terkait pajak aman,” jelas Nurdin.
Ia juga mengapresiasi Polres Lampung Utara atas langkah cepat dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Lampung Utara atas kesigapan dan keberhasilan menangkap pelaku,” tuturnya.
Tindakan Tegas
Pelaku sebelumnya diketahui dipecat beberapa bulan lalu karena terlibat kasus pencurian tablet di kantor pajak. Dengan bukti-bukti yang ada, Polres Lampung Utara memastikan kasus ini akan ditangani hingga tuntas.
Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.***