PANTAU LAMPUNG – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), melontarkan tudingan serius kepada Bawaslu Jakarta setelah kekalahan mereka dalam Pilgub DKI 2024. Mereka menuduh Bawaslu berpihak dan lambat dalam menangani laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran.
Anggota Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, mengkritik lambannya respons dari Bawaslu Jakarta terhadap laporan mereka. “Pak Sabdo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta) dan timnya tidak memahami situasi ini, bahkan kami melihat ada kecenderungan berpihak. Setiap laporan yang kami ajukan tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ramdan.
Tim RIDO menilai bahwa laporan yang mereka ajukan tentang dugaan kecurangan tidak mendapatkan penanganan yang cepat, sementara laporan dari kubu lain dianggap lebih cepat ditindaklanjuti. “Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum terkait kecurangan, baik secara sistemik maupun pidana,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, tim RIDO mengumumkan rencana untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan mendaftarkan gugatan ini sebagai contoh buruk dari ketidakprofesionalan penyelenggara,” tegas Ramdan.
Hasil akhir Pilkada DKI Jakarta 2024 menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) sebagai pemenang dengan perolehan suara 2.183.239 atau 50,07 persen. Sementara pasangan RIDO meraih 1.718.160 suara (39,40 persen), dan pasangan Dharma Pongrekun serta Kun Wardana berada di posisi ketiga dengan 459.230 suara (10,53 persen).***