PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang untuk segera menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, mengungkapkan bahwa Pilkada ulang akan digelar setelah pasangan calon dikalahkan oleh kotak kosong di kedua daerah tersebut. “Kami berharap pemda segera menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk pilkada ulang ini,” kata Idham dalam keterangan persnya.
Idham juga mengingatkan agar proses penyusunan anggaran memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik. “Penting bagi KPU Kota Pangkalpinang dan KPU Kabupaten Bangka untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut saat mengusulkan anggaran pilkada ulang,” tambahnya.
Anggaran untuk Pilkada, menurut Idham, diatur dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dana pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, ketentuan rinci mengenai pendanaan dari APBD akan diatur oleh peraturan menteri.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) telah meminta pemda untuk merencanakan langkah strategis dalam memastikan kesiapan dana hibah untuk Pilkada ulang 2025 melalui APBD 2025.
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya langkah antisipatif ini, mengingat kemungkinan kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. “Pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023,” ujar Maurits.
Surat Edaran tersebut mendorong pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dengan demikian, pemda diharapkan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang yang akan berlangsung pada 2025.***