PANTAU LAMPUNG– Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah berlangsung, dengan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sedang dilaksanakan. Sebanyak 741.711 peserta dipastikan mengikuti tahap ini, yang merupakan bagian dari rangkaian seleksi untuk menentukan kelulusan CPNS.
Meski hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB menjadi bagian penting dalam menentukan kelulusan, keduanya bukanlah faktor penentu utama. Penentuan kelulusan dalam Seleksi CPNS 2024 akan berdasarkan gabungan nilai SKD dan SKB dengan proporsi 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB. Namun, untuk menghindari adanya hasil seri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan sejumlah kriteria tambahan yang menjadi penentu akhir.
Berikut adalah urutan faktor yang akan digunakan jika terdapat kesamaan hasil antara peserta:
1. Nilai Kumulatif SKD Tertinggi
Jika dua atau lebih peserta memiliki nilai gabungan yang sama, maka nilai SKD akan menjadi faktor pertama yang dipertimbangkan. Peserta dengan nilai SKD tertinggi akan diutamakan.
2. Nilai Tertinggi dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Apabila nilai SKD dan SKB masih sama, maka komponen tes lainnya akan menjadi penentu. Urutan subtes yang akan diperhitungkan adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
3. Nilai IPK atau Rata-Rata Ijazah
Bila hasil SKD dan tes subtes lainnya masih setara, maka yang menjadi penentu adalah nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan diploma, sarjana, atau magister. Bagi lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazah akan digunakan sebagai acuan.
4. Usia Tertinggi
Jika nilai IPK atau rata-rata ijazah masih sama, maka faktor usia tertinggi akan menjadi penentu kelulusan. Peserta dengan usia tertinggi akan diutamakan untuk lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika hasil akhir seleksi serupa.
Pengisian Formasi yang Belum Terpenuhi
Selain faktor-faktor tersebut, ada pula ketentuan khusus mengenai pengisian formasi yang belum terpenuhi. Jika ada posisi dalam formasi umum yang masih kosong, pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama dapat mengisi kekosongan tersebut, dengan syarat mereka memenuhi ambang batas SKD dan berada pada peringkat terbaik.
Jika formasi kebutuhan khusus tidak terisi, pelamar dari kebutuhan khusus lainnya dengan kualifikasi serupa dari lokasi berbeda dapat mengisi posisi tersebut. Dalam hal formasi tetap kosong, pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lain dengan kualifikasi yang sama dari lokasi berbeda dapat diikutsertakan.
Selain itu, pengisian formasi yang belum terisi akan dibatasi oleh instansi pusat jika terjadi pengelompokan kebutuhan jabatan. Pengisian formasi akan mengikuti kelompok jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan adanya sejumlah faktor penilaian ini, seleksi CPNS 2024 diharapkan dapat berjalan lebih objektif dan transparan, memastikan bahwa hanya pelamar terbaik yang akan diangkat menjadi ASN.***