PANTAU LAMPUNG – Hari ini, 7 Desember 2024, proses rekapitulasi suara hasil Pilgub Lampung 2024 resmi dimulai. Pleno Rekapitulasi suara tingkat Provinsi akan berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, dengan agenda utama merampungkan hitung suara yang sebelumnya telah diselesaikan oleh KPU di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengonfirmasi bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota sudah selesai, dan kini fokus beralih pada rekapitulasi tingkat provinsi. “Rekapitulasi di 15 KPU kabupaten/kota sudah selesai semua, jadi tinggal rekapitulasi tingkat Provinsi saja. Sidang Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024 akan kami gelar besok, dimulai pukul 8 pagi,” ujar Erwan.
Erwan juga menambahkan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti.
Namun, di tengah jalannya rekapitulasi suara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa terdapat lima calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah yang berpotensi terjadi sengketa tersebut meliputi Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Meski menghadapi gugatan, Hermansyah memastikan KPU siap menghadapinya. “Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Hermansyah. Ia menegaskan bahwa KPU akan membela setiap tahapan yang telah dilaksanakan, mulai dari pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi suara.
“Kami siap menghadapi gugatan dengan bukti dan argumentasi yang kuat, serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan adil,” tegas Hermansyah.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU optimis bisa menghadapi setiap gugatan yang masuk ke MK. “Kami ingin memastikan kerja keras semua pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini adalah soal menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi,” tutup Hermansyah.***