PANTAU LAMPUNG– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 76 permohonan gugatan hasil Pilkada 2024, dengan empat di antaranya berasal dari Lampung.
Per 6 Desember 2024 pukul 16.30 WIB, MK mencatat jumlah gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil Pilkada. Gugatan terbanyak datang dari Pilbup, dengan 55 permohonan, sementara sisanya terkait dengan Pilgub dan Pilwali.
Gugatan dari Lampung mencakup empat kabupaten, yaitu Pesisir Barat, Tulangbawang, Mesuji, dan Pesawaran.
Berikut ini daftar lengkap daerah yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 yang diterima MK:
1. Murung Raya
2. Bireuen
3. Bolaang Mongondow Selatan
4. Pangandaran
5. Ogan Komering Ulu
6. Buton Tengah
7. Empat Lawang
8. Pasaman
9. Buol
10. Bulukumba
11. Kepulauan Talaud
12. Halmahera Selatan
13. Konawe Utara
14. Tulang Bawang
15. Bolaang Mongondow
16. Aceh Timur
17. Pasaman Barat
18. Ponorogo
19. Pesisir Barat
20. Pohuwato
21. Mesuji
22. Pasaman Barat
23. Toraja Utara
24. Rokan Hulu
25. Labuhanbatu Selatan
26. Rokan Hilir
27. Mandailing Natal
28. Magetan
29. Kampar
30. Barito Utara
31. Banyuasin
32. Empat Lawang
33. Klaten
34. Kuantan Singingi
35. Pesawaran
36. Pulau Morotai
37. Pasaman
38. Parigi Moutong
39. Pasangkayu
40. Pulau Morotai
41. Serang
42. Siak
43. Bengkulu Selatan
44. Kepulauan Aru
45. Banjar
46. Manggarai Barat
47. Bangkalan
48. Wakatobi
49. Subang
50. Labuhanbatu
51. Halmahera Selatan
52. Melawi
53. Gorontalo Utara
54. Gorontalo Utara
55. Konawe Selatan
Dengan jumlah gugatan yang signifikan ini, MK akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan apakah ada perubahan hasil yang akan diterapkan atau tidak.***