PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa ada 55.760 surat suara dalam Pilkada Malang 2024 yang dinyatakan tidak sah. Surat suara tak sah tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, seperti pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan.
“Surat suara bisa dianggap tidak sah jika pencoblosannya tidak pada tempatnya, seperti di luar kolom, rusak, atau mencoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda,” ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, Komisioner KPU Kabupaten Malang.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup Malang 2024 mencapai 2.060.576 orang, terdiri dari 1.026.712 pemilih laki-laki dan 1.033.864 pemilih perempuan. KPU menyediakan total 2.115.182 surat suara, termasuk cadangan 2,5 persen. Dari jumlah tersebut, 1.237.260 lembar surat suara digunakan, dan 1.181.500 di antaranya sah.
Meski KPU telah melaksanakan beberapa kali sosialisasi tentang tata cara pencoblosan yang benar, masih ditemukan banyak surat suara yang tidak sah. “Kami sudah menyosialisasikan bahwa pencoblosan hanya boleh dilakukan di satu kolom untuk pasangan calon, dan tidak boleh melampaui kolom tersebut,” tambah Mahardika.
Dalam hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Malang, pasangan calon nomor urut 1, M. Sanusi dan Lathifah Shohib (SALAF), meraih kemenangan telak. SALAF unggul di 32 kecamatan dengan total perolehan suara 782.356, sementara pesaing mereka, pasangan nomor urut 2, Gunawan HS dan Umar Usman (GUS), memperoleh 399.144 suara.
Dengan kemenangan tersebut, SALAF telah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih. Keduanya akan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada waktu yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, kemungkinan pada Februari 2025.
“Jadwal pelantikan akan diatur oleh Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur, dan kami masih menunggu update resmi,” kata Mahardika.***