PANTAU LAMPUNG– Sejumlah lima calon kepala daerah (Cakada) di Provinsi Lampung resmi mengajukan gugatan terkait Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut mencakup lima kabupaten/kota di provinsi ini.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, mengungkapkan bahwa kelima daerah yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Waykanan, dan Tulangbawang. “Hingga pagi ini, lima kabupaten telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK. Sesuai ketentuan, calon kepala daerah memiliki waktu tiga hari setelah pleno untuk mengajukan gugatan,” jelas Hermansyah.
Untuk Kabupaten Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Hermansyah menambahkan bahwa belum ada rincian lebih lanjut terkait materi gugatan, karena pasangan calon tersebut baru saja mendaftar. “Sementara itu, untuk empat kabupaten lainnya, kami belum menerima informasi lebih lanjut mengenai pelapor,” tambahnya.
Setelah gugatan diajukan, Hermansyah menjelaskan bahwa MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut akan diregistrasi dalam waktu 3-5 hari. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebuah gugatan hanya dapat diajukan jika terdapat selisih suara antara calon yang bersengketa sebesar 1-2 persen. Namun, ia juga menekankan bahwa MK tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut, tetapi juga pada materi gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
“Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai Pilgub karena pleno baru akan digelar besok,” kata Hermansyah.
Terkait langkah selanjutnya, KPU Lampung akan melakukan pembahasan internal terkait gugatan tersebut. “Materi gugatan biasanya berfokus pada hasil pemilihan, meski ada juga yang berkaitan dengan pendaftaran, kampanye, keterlibatan ASN, dan lainnya,” ujarnya. KPU juga berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang diperlukan.***