PANTAU LAMPUNG – Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial AI (32) atas dugaan kepemilikan narkoba dan senjata tajam tanpa izin. Pria asal Kabupaten Tanggamus itu diamankan di pinggir jalan areal persawahan Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat dini hari (6/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Samapta Polres Pringsewu, AKP Arnold Yosep Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat tim patroli melaksanakan tugas rutin untuk menjaga keamanan pasca-Pilkada serentak 2024. Saat melintas di lokasi yang sepi, petugas melihat sebuah mobil minibus terparkir mencurigakan.
“Saat mendekati kendaraan, seorang wanita keluar dari sisi kiri mobil. Lampu dalam mobil menyala, dan terlihat seorang pria di dalam mobil tampak panik sambil berusaha menyembunyikan sesuatu di dashboard,” jelas AKP Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Petugas kemudian memerintahkan AI keluar dari mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan dua bilah pisau badik di dashboard mobil dan satu plastik kecil berisi sabu di saku jaket yang dikenakan pelaku.
Residivis Kasus Narkoba
Kasus ini kini ditangani oleh dua unit berbeda. Kepemilikan