PANTAU LAMPUNG– Mulai tahun 2025, pembelian mobil listrik, konvensional, hingga hybrid di Indonesia akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada industri otomotif, mendorong daya beli masyarakat, dan merespons kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengonfirmasi bahwa insentif pajak tersebut tidak hanya akan diberikan untuk mobil listrik, tetapi juga untuk kendaraan konvensional dan hybrid. Insentif ini mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan PPnBM, yang dirancang untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN yang akan mencapai 12 persen.
“Policy seperti PPnBM, dan PPN DTP akan kita ambil. Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tapi juga untuk mobil-mobil lainnya, seperti hybrid dan sebagainya,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Namun, Agus belum merinci secara spesifik kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat serta meningkatkan kinerja industri otomotif pada tahun depan.
“Ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang. Di satu sisi, daya beli harus dijaga dengan kenaikan UMP, sementara di sisi lain, kinerja industri juga menjadi perhatian pemerintah melalui insentif dan stimulus,” jelas Agus.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025, meskipun sempat ada sinyal dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang memberikan opsi penundaan.
“PPN 12 persen masih dalam proses. Artinya, kebijakan ini tetap berjalan,” tegas Parjiono.
Sementara itu, Ekonom Senior Indef, Aviliani, menyatakan bahwa tidak mungkin pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut. Parjiono pun sependapat dengan pernyataan Aviliani, menyebutkan bahwa meskipun banyak hal yang harus dipertimbangkan, kenaikan PPN 12 persen sudah hampir pasti.
“Walaupun banyak hal yang perlu diperbaiki, sepertinya PPN 12 persen tidak akan ditunda,” ujar Aviliani, yang tidak dibantah oleh Parjiono.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan pasar otomotif Indonesia dapat semakin berkembang, dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses berbagai pilihan kendaraan ramah lingkungan dan efisien.***