PANTAU LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, setelah ia terbukti menyetujui pergeseran suara yang merugikan Partai NasDem. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito. Ia juga menginstruksikan KPU untuk mematuhi keputusan ini dalam waktu tujuh hari dan meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, mengungkapkan keprihatinannya. “Kami merasa sedih dengan keputusan ini, namun kami akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Hedi.
Meskipun demikian, Hedi memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024, yang saat ini sedang berada pada proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, tidak akan terganggu. “Kami memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Pemberhentian Ummi Wahyuni terkait dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang diadukan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Eep mengklaim bahwa Ummi menyetujui pergeseran suara untuk Ujang Bey, calon anggota DPR nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap merugikan dirinya.***