PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp345 juta yang dilaporkan seorang warga Bandar Lampung bernama Vita ke Polresta Bandar Lampung sejak Juli 2024, belum menemui titik terang.
Laporan ini menyeret nama Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) dan eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran. Ayu diduga menjanjikan proyek pemasokan material bangunan berupa batu dan pasir untuk proyek di Bandar Lampung, yang diklaim milik mantan anggota DPRD dari PDIP berinisial PRB.
Korban mengungkapkan, uang tersebut diserahkan secara bertahap di rumahnya mulai 28 Agustus hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan upaya korban untuk meminta pengembalian uang hanya dibalas dengan janji tanpa kepastian.
Laporan Polisi dan Perkembangan Kasus
Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 11 Juli 2024. Berdasarkan dokumen resmi, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/293/X/2024/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2024.
Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Selain itu, korban juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/1140/VII/2024/Reskrim tertanggal 18 Juli 2024.
“Iya, saya sudah melapor ke Polresta. Untuk informasi lebih lanjut, silakan tanyakan ke penyidik langsung. Saya khawatir salah bicara,” kata Vita saat dikonfirmasi.
Status Terlapor dan Upaya Konfirmasi
Ayu Rismanita diketahui sebelumnya mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) PKN untuk Dapil 3 yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kota Metro. Namun, setelah Pilkada 2024, posisinya sebagai Ketua PKN Pesawaran digantikan oleh R. Budiyanto dengan Sekretaris M. Riyadi.
“Ibu Ayu sudah tidak menjabat sebagai Ketua PKN Pesawaran sejak 2023,” ujar seorang warga Pesawaran saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berusaha menghubungi Ayu Rismanita untuk mendapatkan konfirmasi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang besar dan status terlapor sebagai figur publik. Polresta Bandar Lampung diharapkan segera memberikan kejelasan atas penanganan perkara ini.***