PANTAU LAMPUNG — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (17/11/2024) malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka asal Lombok Timur, AZ (25) dan MP (18), diamankan bersama enam paket sabu.
Penangkapan berawal dari laporan yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tentang adanya upaya penyelundupan narkotika. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bus Putra Pelangi yang melintas di area pemeriksaan Seaport Interdiction, petugas menemukan enam plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di tubuh kedua pelaku.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyebutkan bahwa setiap tersangka membawa tiga paket sabu. “Barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Jaringan Antar Provinsi Terlibat
Kapolres menambahkan, penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan narkoba antar provinsi yang memanfaatkan transportasi umum sebagai jalur pengiriman. Dalam pemeriksaan, AZ mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera. Sementara itu, MP diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut.
Barang bukti berupa enam paket sabu yang disembunyikan dalam tas dan pakaian kedua tersangka telah disita untuk keperluan penyelidikan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang pribadi tersangka guna mendalami lebih jauh keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba ini.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar untuk memberantas peredaran narkoba. Pelabuhan ini diketahui sering menjadi jalur lintas penyelundupan narkotika dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Polres Lampung Selatan terus meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan seperti pelabuhan dan terminal untuk mencegah peredaran narkotika yang melibatkan transportasi umum. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***