PANTAU LAMPUNG – Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan yang dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, juga mengungkap barang bukti berupa senjata api.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku, SA (30) yang seorang wiraswasta, dan SY (39) seorang petani, keduanya berasal dari Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
“Penangkapan ini berawal dari identifikasi yang dilakukan oleh tim opsnal kami berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua pelaku berboncengan sepeda motor di sekitar Pasar Tanjung Bintang,” ungkap Kompol Samsari. Tim pun langsung bergerak menuju lokasi yang terindikasi sebagai tempat persembunyian para pelaku.
Aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran. Salah satu pelaku, SA, berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api dari pinggang. “Kami terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah ancaman bahaya,” tambah Kapolsek.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu revolver beserta lima butir peluru, satu set kunci letter T, tiga anak kunci, serta pisau garpu, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor curian, beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 17 Oktober 2024 di halaman rumah warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Bintang menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban.***