PANTAU LAMPUNG- Polsek Candipuro mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dengan menggerebek sebuah kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Rahmat, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas narkoba.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah PS (28), seorang buruh, serta dua perempuan, M (42) dan PRK (19). Ketiganya mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolsek Farid.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, di antaranya pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, serta satu butir ekstasi berwarna hijau merek R*le* yang disembunyikan di kamar mandi dan dapur kontrakan. Selain itu, polisi menyita empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami temukan semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut,” tambah AKP Farid.
Tersangka utama, PS, mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pemasok di wilayah lain. Polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Mereka kini ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
– 2 korek api gas
– 4 handphone
– 1 butir ekstasi
– 1 plastik klip bekas pakai
– 1 pirek
– 1 gelas Aqua sebagai alat isap
– Uang tunai Rp 285.000
– 1 unit sepeda motor Honda Beat